LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

17 April 2010

LSM KARIMUN AKAN LAPORKAN PENYIMPANGAN DANA CD

Forum Komunikasi Lintas Lembaga Swadaya Masyarakat
(FKL LSM) se-Kabupaten Karimun, akan melaporkan indikasi penyimpangan distribusi dana
"community development" (CD) ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.
"Kami akan melaporkan ke kejaksaan karena indikasi tindak pidana murni berupa
penyimpangan dana CD yang dipungut dari perusahaan tambang di Karimun, belum juga
disidik aparat penegak hukum," ucap Ketua Harian FKL LSM Karimun, Rahmad Kurniawan, di
Tanjung Balai Karimun (TBK), Senin.
Rahmad menegaskan bila laporan itu tidak ditindaklanjuti kejaksaan, maka forum akan
membuat laporan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah gerah, melihat indikasi penyimpangan dana milik masyarakat yang tidak pernah
disidik, mulai dari pemungutan hingga pendistribusiannya oleh Tim Pengembangan Wilayah
dan Pengembangan Masyarakat (Tim PWPM)," katanya.
Dia mengaku sangat miris melihat pembiaran kondisi tersebut, karena banyak pihak
memanfaatkan celah `wilayah abu-abu` dari keberadaan dana tersebut, mulai dari pembuat
kebijakan, perusahaan yang membayar, tim yang mengelola maupun yang mendistribusikan
hingga pihak-pihak yang menerima dana tersebut.
"Buktinya, sejak Tim PWPM berdiri sampai saat ini tidak pernah transparan tentang total
jumlah dana CD dan menyampaikan laporan pendistribusiannya. Seharusnya, tim itu
menyampaikan laporan distribusian per triwulan," jelasnya.
Menurut dia bila dana CD itu betul-betul dipungut, sesuai dengan ketentuan yang ada nilainya
bisa mencapai sekitar Rp150 miliar, namun faktanya saat ini diprediksi jumlahnya sejak tahun
2007 hingga sekarang hanya sekitar Rp70 miliar, karena dana CD yang dipungut hanya dari
perusahaan granit.
"Kemana larinya dana CD timah, pasir darat, tanah urug selama ini termasuk yang digunakan
untuk penimbunan jalan lingkar pesisir di Pulau Karimun dan pasir laut yang digunakan untuk
pematangan lahan yang disewakan pada PT Saipem. Permasalahan dana CD di Karimun bisa
disamakan dengan kasus BLBI (Bantuan Liquiditas Bank Indonesia)," ucapnya.
Dana tersebut tidak digunakan sebagai mana mestinya, malah banyak dikonsumsi oleh
pihak-pihak tertentu.
Pendistribusiannya juga tumpang tindih, dengan program yang dibiayai dana Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Dana Bantuan Desa, dana pendidikan dan Selengkapnya...

07 April 2010

KPUD KEPRI LANGGAR PERATURAN KPU NO 68 TAHUN 2009

TELAAH PEMENUHAN PERSYARATAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN RIAU (KHUSUSNYA FORM MODEL BB6-KWK-PARPOL-KPU) SESUAI DENGAN KEPUTUSAN KPU PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR : 31/Kpts/KPU-Prov-01/2010 TENTANG: PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU MENJADI PESERTA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010

Memperhatikan Keputusan KPU Kepulauan Riau No. 31/Kpts/KPU-Prov-01/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau menjadi Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010, maka dinyatakan 3 (tiga) pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi syarat yakni :
1. Drs.H.Muhammad Sani dan DR.H.M.Soerya Respationo, SH, MH
2. Dra. Hj. Aida Zulaika Ismeth, SE, MM dan Eddy Wijaya
3. Drs. H. Nyat Kadir dan Drs. H.Zulbahri M, M.Pd
Namun demikian setelah ditelaah khususnya salah satu kelengkapan persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Form Model BB6-KWK-PARPOL-KPU (Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit) diperoleh bahwa semua calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur tidak adanya kesamaan dalam menghasilkan surat/form tersebut. Data yang diperoleh sebagai berikut :
Pasangan Pertama :
- Drs. H. Muhammad Sani, surat tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit No.W4.U2/1092/HT.HN.01.10/III/2010, tanggal 03 Maret 2010, yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Sri Andini, SH, MH – fotocopy terlampir)
- DR.H.M.Soerya Respationo, SH, MH, surat tersebut dibuat diatas form yang diperoleh dari KPU Kepulauan Riau dengan judul surat : Surat Pernyataan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, ditandatangani sendiri pada tanggal 5 Maret 2010 (Fotocopy terlampir)

Pasangan Kedua :
- Dra. Hj. Aida Zulaika Ismeth SE MM, surat tersebut dibuat diatas form yang diperoleh dari KPU Kepulauan Riau (Surat tersebut atasnama Hj. Aida Zulaika Ismeth, SE, MM tidak mempunyai gelar Dra sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 31/Kpts/KPU-Prov-031/2010), dengan judul surat : Surat Pernyataan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, ditandatangani sendiri pada tanggal 01 Maret 2010 (Fotocopy terlampir)
- Eddy Wiaya, surat tersebut dibuat diatas form yang diperoleh dari KPU Kepulauan Riau, dengan judul surat : Surat Pernyataan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, ditandatangani sendiri pada tanggal 01 Maret 2010 (Fotocopy terlampir)

Pasangan Ketiga :
- Drs. H. Nyat Kadir, surat tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HAM dan PHI Medan (Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit No. W2.U1/4826/Hkm.04.10/III/2010 tanggal 17 Maret 2010, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan – Erwin Mangatas Malau, SH, MH)
- Drs. H. Zulbahri M, M.Pd, surat tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HAM dan PHI Medan (Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit No. W2.U1/4825/ Hkm.04.10/III/2010 tanggal 17 Maret 2010, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan – Erwin Mangatas Malau, SH, MH)

Atas dasar tersebut maka didapat hasil telaah sebagai berikut :
1. KPU Provinsi Kepulauan Riau dapat diduga telah melanggar Peraturan KPU No. 68 Tahun 2009, hal ini dibuktikan form yang dikeluarkan oleh KPU Kepulauan Riau untuk model BB 6-KWK KPU berbeda dengan form dalam Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Fotocopy Form Terlampir). Atas dasar ini KPU Provinsi Kepulauan meloloskan calon Gubernur Dra. Hj. Aida Zulaika Ismeth SE, MM dan Calon Wakil Gubernur Eddy Wiyaya, dan DR. H.M Soerya Respationo, SH, MH
2. KPU Provinsi Kepulauan Riau dapat dianggap telah menafsirkan bahwa Surat dari Pengadilan Negeri untuk model BB 6-KWK KPU dapat memenuhi syarat sehingga dapat meloloskan Calon Gubernur H.M Sani, padahal pada Peraturan KPU no. 68 Tahun 2009 surat tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga. Namun demikian Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2005 tertanggal 30 Maret 2005 yang ditandatangani oleh Bagir Manan, menyatakan demi kelancaran keterangan tidak sedang dinyatakan pailit diberikan oleh Pengadilan Tinggi menurut wilayah tempat tinggal calon yang bersangkutan, bukan oleh Pengadilan Negeri (Fotocopy Surat Edaran MA No.5 Tahun 2005 terlampir)
3. Untuk pasangan Drs. H.Nyat Kadir dan Drs. H.Zulbahri M, MPd, kedua calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini form model BB 6-KWK KPU dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Medan, namun demikian isi surat tersebut tidak sesuai dengan form yang tertera dalam Peraturan KPU No. 68 Tahun 2009 tetapi sesuai dengan form yang dikeluarkan oleh KPU Kepri.
Atas dasar tersebut diatas :
KOMITE RAKYAT PEMILUKADA BERSIH PROVINSI KEPULAUAN RIAU MENYATAKAN BAHWA :
Telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Provinsi Kepulauan Riau dalam menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana yang tertera dalam Keputusan KPU Kepulauan Riau No. 31/Kpts/KPU-Prov-01/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau menjadi Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010.
Oleh karena itu meminta kepada :
1. Demi hukum dan kehormatan, KPU Kepulauan Riau diminta segera untuk membatalkan Keputusan KPU Kepulauan Riau No. 31/Kpts/KPU-Prov-01/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau menjadi Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010
2. Panwaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk segera melakukan pengawasan sekaligus koreksi terhadap keputusan tersebut, dan merekomendasikan pembatalan keputusan tersebut.
3. KPU Pusat untuk segera membatalkan Keputusan KPU Kepulauan Riau tersebut dan segera membentuk Dewan Kehormatan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau
4. Meminta kepada pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menerbitkan surat yang terkait keputusan KPU Kepulauan tersebut untuk segera dicabut kembali/dibatalkan.
5. Mengharapkan kepada seluruh rakyat Kepulauan Riau yang peduli atas Pemilukada Bersih untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keputusan-keputusan yang diambil dalam Pemilukada Selengkapnya...

24 Maret 2010

Barang yang di Larang dan yang di batasi

Barang Larangan dan Pembatasan adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukkan dan pengeluarannya ke/dari wilayah Republik Indonesia tanpa ijin dari instansi berwenang.
Prohibited and restricted goods are goods which are prohibited or restricted to be imported into and exported out of Indonesian territory without the approval of government agencies.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini berakibat dengan tindakan hukum.
The violation of these provision will lead to law action.

Barang yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain:
Goods categorized as prohibited and restricted goods such as:
Narkotika (Narcotics)
Psikotropika (Psychotrophics)
Bahan peledak (Explosive materials)
Senjata api dan amunisi (Fire-arm and Ammunition)
Petasan (Fire works)
Buku dan barang cetakan tertentu (Defined Books and Printed Materials)
Media rekam audio dan/atau visual (Audio and/or Visual Recording Media)
Alat-alat telekomunikasi (Telecomunication Equipment)
Mesin fotocopi berwarna, bagian/suku cadang dan peralatannya (Color Photo Copy, Parts and Equipment there of)
Beberapa jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi serta bagian-bagiannya (Endangered Species of Wild Fauna and Flora, and Parts there of)
Beberapa jenis ikan tertentu (Certain species of fish)
Obat-Obatan (Medicines)
Makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan Rl (Unregistered Food and Beverages at The Departement of Health)
Bahan-bahan berbahaya (Dangerous Materials)
Pestisida (Pesticides)
Bahan perusak lapisan ozon dan Barang yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon (Ozone Depleting Substances and Goods containing Ozone Depleting Substances)
Limbah (Wastes)
Benda Cagar budaya (Culturally Valuable Goods)
Produk tertentu (Certain Products)
Uang Rupiah dengan jumlah tertentu (Certain amount of Rupiah in Cash)
BEBERAPA JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI SERTA BAGIAN-BAGIANNYA
ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA, AND PARTS THEREOF
Dasar hukum:
Regulations :
UU Rl Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Conservation of Live Natural Resources and its ecological system Law of the Republic of Indonesia No.5 of 1990
Keputusan Presiden Rl No. 43 Tahun 1978 tentang Ratifikasi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)
The Pesidencial Decree of the Republic of Indonesia No. 43 of 1978 on Ratification of CITES
Kep Menteri Perhutanan Ri No. 62/Kpts-ll/98 tentang Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar
The Decree of Minister of Forestry No. 62/Kpts-ll/98 on Distribution of Wild flora and fauna .
Kep. Menperindag No. 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor.
The Decree of Minister of Industry and Trade on The General rules for exportation.
DILARANG mengeluarkan dari wilayah Rl, tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, kecuali dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ijin dari Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan Rl.
WARNING It is prohibited to export out of Indonesian territory, endangered flora and fauna or parts thereof, live or dead, except for research, scientific and/or the protection purposes with the approval from the Ministry of Agriculture and the Ministry of Forestry.
Beberapa jenis tumbuhan yang dilindungi, diantaranya:
Some endangered flora, such as :
Kina (Linchan Species) Quinine
Anggrek alam Dendrobium, Vanda dan anggrek lainnya.
Natural Orchids Dendrobium, Vanda and other species of orchids.
Agave Sp Agave Sp
Musa Textilles Mees Musa Textilles Mees
Ranwoefia Sp Ranwoefia Sp
Rafflesia Sp Rafflesia Sp
Beberapa jenis satwa liar yang dilindungi, diantaranya:
Some endangered fauna such as :
Badak bercula satu (Rhinoceros sondaicus) Rhinoceros
Orang Utan/Mawas (Pongo pygmaeus) Orangutan
Tapir (Tapirus indicus) Tapir
Banteng (Bos javanicus) Bull
Menjangan/Rusa (Cervus timorensis) Deer
Kancil (Tragulus javanicus) Chevrotin
Anoa (Bubalus depressicornis) Anoa
Kuntul (Egretta sp) Kuntul bird
Burung Cendrawasih (Paradisae sp) Paradise bird
Burung Kakatua Raja, Kakatua hitam King Parrot, Black Parrot
Kupu raja Odromas (Troides andromane) dan sebagainya. King Ordomas Butterfly, etc.
Pengedar tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dari hasil penangkaran ke dan dari luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi atau perseroan komanditer dengan ijin Ditjen PHPA, Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan Rl.
The export and import of endangered flora and fauna from conservation area can only be conducted by certain distributor company, firm, cooperation or commanditer company with an approval from Directorate General PHPA, Department of Agriculture and Department of Forestry.
Selain ketentuan larangan tersebut, untuk pemasukan tanaman hidup dan bibit tanaman serta binatang hidup kedalam wilayah Rl, harus melalui pemeriksaan karantina, Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan Rl.
Besides, the importation of live flora and seedlings into Indonesian territory, is subject to examination by Quarantine officials of the Department of Agriculture, and Department of Forestry, Rl.
BEBERAPA JENIS IKAN TERTENTU
CERTAIN SPECIES OF FISH
Dasar hukum:
Regulations :
Kep Menperindag RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor.
The Decree of Minister of Industry and Trade No. 182/MPP/Kep/4/1988 on The General rules on exportation.
Kep Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri.
The Decree of Minister of Agriculture No. 179/Kpts/Um/3/1982 on The Prohibition of importation of some species of dangerous fish.
Larangan pemasukan jenis ikan tertentu ke dalam wilayah Rl didasarkan pada dua alasan utama yaitu :
untuk melestarian ekosistem dan melindungi spesies langka dan berbahaya,
untuk menjaga persediaan dalam negeri dan mempertahankan keunggulan Indonesia dalam ekspor beberapa jenis ikan tertentu.
The prohibition on the importation of certain species of fish into Indonesian territory based on two reasons:
to conserve the ecological system and protect endangered species
to maintain the national supply, and export competitivenes of certain species of fish.
Jenis ikan tertentu yang DILARANG di keluarkan dari wilayah Rl adalah:
Some types of fishes which are prohibited to be exported out of Indonesian territory are :
Ikan dan anak ikan Arowana ( Selerophages Formosus dan Selerophages Leichardti)
Arowana fish (Selerophages Formosus and Selerophages Leichardti)
Benih ikan Sidat (Anguilla Sp) dengan ukuran di bawah 5 mm
Sidat breed (Anguilla Sp ) bellow 5 mm in length
Ikan hias air tawar jenis Botia macracarthus dengan ukuran di atas 15 cm (calon induk)
Fresh water fancy fish of the Botia macracartus, above 15 cm in length ( mother fish )
Udang Galah (udang air tawar/sungai) dengan ukuran di bawah 8 cm
Galah shrimps (fresh water/river shrimps ), bellow 8 cm in length
Induk dan calon induk Udang Windu (Pemeidae Sp)
Mother fish of Panacidae shrimps (Pemeidae Sp)
Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus)
Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus)
Jenis ikan langka dan bebahaya yang DILARANG di masukkan ke dalam wilayah Rl, diantaranya:
The types of endangered species of fishes and dangerous fishes which are prohibited to be imported into Indonesian territory such as:
Ikan Piranha (Serrasalmus Sp)
Piranha fish (Serrasalmus Sp)
Ikan Vampire Catfish (Vandelia Sp)
Vampire Catfish (Vandelia Sp)
Ikan Aligator Gar (Lepisostous Sp)
Alligator Gar (Lepisostous Sp)
Ikan Silurus Slane Silurus Slane
Ikan Esex Masouniongy
Esex Masouniongy
Belut Listrik (Electrophorus Electicus)
Electric Eel (Electrophorus Electicus)
Tetrodaoden Sp
Tetrodaoden Sp
Dan sebagainya
Etc.

Pengecualian untuk larangan pemasukan/pengeluaran jenis ikan di atas diberikan untuk keperluan khusus seperti ilmu pengetahuan atau untuk kebun binatang dengan ijin dari Departemen Perikanan dan Kelautan
The exception of these provisions will be given for scientific purpose and zoo, with an approval from the Departmen of Fisheries and Marine Affairs RI.
PESTISIDA
PESTICIDES
Dasar hukum:
Regulation:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rl No : 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang diatur tata niaga impomya
The Decree of Minister of Industry and Trade No. 230/MPP/KepA7/1997 on Commercially-controlled Goods.
Yang termasuk pestisida adalah :
Pesticides includes:
Pentakloro fenol dan garamnya Pentachloro phenol and its salts
Dikloro difenil trikloro etana (DDT) Dichloro difenil trichloro ethane (DDT)
Pestisida Etilen Dibromida (EDB) Pesticides Ethilane dibromide (EDB)

DILARANG memasukkan pestisida ke dalam wilayah Rl kecuali setelah memperoleh ijin dari Departemen Pertanian.
WARNING It is prohibited to import into Indonesian territory, pesticides without approval from Department of Agriculture.


NARKOTIKA
NARCOTICS
Dasar hukum:
Regulations:
UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Narcotics Law of the Republic of Indonesia No. 22 of 1997.
Menurut tujuan penggunaan dan kemampuannya mengakibatkan ketergantungan, narkotika dibagi kedalam 3 (tiga) golongan :
Based on the purpose of using and the ability of creating dependence effect, narcotics is divided into 3 (three) categories as follows:
Narkotika Golongan I (Group I Narcotics)
Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Group I Narcotics are aimed only for scientific development. They are not used for therapeutic purposes. These narcotics have a very high potential to cause addiction.

Jenis yang termasuk golongan ini, diantaranya:
The type of narcotics of these groups are :
Opium, termasuk tanamannya (Papaver Somniferum), Opium mentah, Opium masak seperti Candu, Jicing dan Jicingko.
Opium (papaver somniferum), including : its plant, unripeopium, ripe opium such as Opium, Jicing, and Jicingko.
Koka, termasuk tanamannya (Erythroxylon Cocca) daun Koka dan kokain mentah.
Cocca (Erythroxylon Cocca) including : its plant, Cocca leaves and unripe cocca
Kokain. Cocaine
Ganja/Marijuana, termasuk tanamannya (Cannabis Sativa), hasil olahannya, damar Ganja dan Hasis.
Ganja ( Cannabis Sativa ), including : its plant and processed product, mastics and Hashish
Heroin Heroin
Narkotika Golongan II (Group II Narcotics)
Narkotika Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Group II narcotics has powerful effect for medical treatment and used as a last alternative for therapy, and/or for scientific development. These narcotics have high potential to cause addiction.
Jenis yang termasuk golongan ini, diantaranya:
The types of narcotics of these groups are :
Morfin Morphine
Mirofina Morphina
Garam-garam serta turunannya Salts and derivatives

Narkotika Golongan III (Group III Narcotics)
Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Group III narcotics are beneficial for medical treatment and commonly used for the theraphic and/or scientific development purposes. It has a mild effect to cause addiction.

Jenis yang termasuk golongan ini, diantaranya:
The types of narcotics of these groups are :
Kodein Codein
Polkodina Polkodina
Campuran dari Opium dengan bahan lain bukan Narkotika.
Mixture of Opium with other non-Narcotics substances.

DILARANG KERAS memasukkan/mengeluarkan dari Wilayah Rl, memiliki, menyimpan, mempunyai dalam persediaan, memproduksi, mengolah, menggunakan dan mengedarkan NARKOTIKA tanpa seijin Instansi berwenang (Departemen Kesehatan Rl, Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan Kepolisian Rl).
WARNING It is ultimately prohibited to import into or to export out of Indonesian territory, possess, keep, produce, process, use and deliver NARCOTICS without the approval of concerning government agencies ( Department of Health, Department of Indutry and Trade, and Police Department).
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana sesuai UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan hukuman yang tercantum, paling berat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana denda maksimal tujuh milyar rupiah.
The violation of this provision shall be punished in accordance with the provision refered to in Narcotics Law No. 22 of 1997, with a maximum of death penalty or life imprisonment or maximum fine of Rp 7.000.000.000,00 (seven billion rupiah).

ZAT- ZAT PSIKOTROPIKA
PSYCHOTROPHIC SUBSTANCES
Dasar hukum :
Regulations :
UU Rl No. 5 th. 1997 tentang tentang Psikotropika.
Psychotrophic Law of the Republic of Indonesia No. 5 of 1997.
Peraturan Menteri Kesehatan Rl No. 88/Menkes/Per/VII/97 tentang Peredaran Psikotropika.
The Provision of Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 88/Menkes/Per/VII/97 on Distribution of Psychotrophic .
Peraturan Menteri Kesehatan Rl No. 85/Menkes/Per/VII/97 tentang Ekspor dan Impor Psikotropika.
The Provision of Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 85/Menkes/Per/VII/97 on Export and Import of Psychotrophic.

Psikotropika adalah zat atau bahan baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkasiat proaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psychotrophic substances are natural or synthetic matters except narcotics, which have proactive effect through a selective influence on central nerves system, causing a specific impact in mental activities and behavior.

Psikotropika dibagi dalam 4 (empat) golongan, yaitu :
Psychotrophic substances are devided into four groups as follows:
Gol I : Brolamfetamina (DOB, DET), ecstacy (MDM),dll
Group I : Brolamfetamina ( DOB, DET), Ecstacy (MDMA), etc
Gol II: Amfetamina, Metamfetamina, dll.
Group II : Amfetamina, Metamfetamina, etc
Got III: Amobarbital, Siklobarbital, dll .
Group III : Amobarbital, Siklobarbital, etc.
Gol IV. Diazepam, Etil amfetamina, dll.
Group IV : Diazepam, Etil amfetamina, etc.

DILARANG KERAS memasukkan/mengeluarkan dari wilayah Rl, memiliki, memproduksi, mendistribusi, mengedarkan zat-zat psikotropika kecuali untuk kegiatan ilmu pengetahuan setelah mendapat persetujuan Departemen Kesehatan Rl c.q. Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
WARNING It is ultimately prohibited to import into or to export out of Indonesian territory, keep, produce and distribute Psychotrophic sub¬stances except for research purposes after having approval from Department of Health of the Republic of Indonesia c. q. Directorate General of Medicines and Food -POM.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana sesuai UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman paling ringan 4 ( empat) tahun dan paling berat hukuman mati atau pidana seumur hidup dan denda Rp 750.000.000.00.
The violation of these provisions shall be punished in accordance with the provision refered to in Psychothrophic Law No. 5 of 1997, with a minimum imprisonment of 4 ( four ) years and maximum of death penalty or a long life imprisonment and fine of Rp 750.000.000,00.


BAHAN PELEDAK
EXPLOSIVE MATERIALS
Dasar hukum:
Regulation :
Keputusan Presiden Rl No. 14 Tahun 1997 jo Kep Presiden Rl No 86 Tahun 1994 jo Keppres Rl No. 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak
The Presidencial Decree of the Republic of Indonesia No. 14 of 1997 jo No. 86 of 1994 jo No. 5 of 1988 on Importing Explosive Materials
Yang termasuk bahan peledak, yaitu :
Explosive materials consist of :
Semua jenis mesiu, bom bakar, ranjau dan granat tangan.
All types of ammunition, incendiary bombs, mines and hand-grenades.
Semua barang yang dapat meledak.
All explosive goods.
Bahan peledak yang digunakan untuk barang yang dapat meledak lainnya.
Explosive materials which is used for other explosive goods.
DILARANG KERAS memasukkan ke dalam wilayah Rl bahan peledak tersebut, kecuali untuk keperluan militer dan industri, yang diatur dengan ketentuan khusus.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory explosive materials, except for military and industrial purposes with specific regulation.
Pemasukan bahan peledak untuk keperluan militer seperti TNT, Nitro Gliserin hams mendapatkan ijin dari Departemen Pertahanan dan Keamanan c.q. Bapenab Hankam.
The importation of explosive materials for military purposes such as TNT, Nitroglycerine, should obtain an approval from Department of Security and Defense c.q. Bapenab Hankam.
Pemasukan bahan peledak untuk keperluan industri seperti Amonium Nitrat dan dinamit dilaksanakan oleh PT.Dahana dengan seijin Kepolisian Rl.
The importation of explosive materials for industrial purposes such as Amonium Nitrat and dynamite only imported by PT.Dahana with an approval from Police Department.


SENJATA API DAN AMUNISI
FIRE-ARM AND
Dasar hukum:
Regulation :
UU Senjata Api Tahun 1936 jo Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.
Fire-arm Law of the Republic of Indonesia jo the Instruction of the President of the Republic of Indonesia No.9 of 1976 on Supervising and Controlling of Fire-arms.
Yang termasuk senjata api dan amunisi, yaitu :
Fire-arms and ammunition consist of:
Senjata api dan bagiannya
Fire-arms and parts thereof
Meriam/penyembur api dan bagiannya
Cannons/flame-throwers and parts thereof
Senjata tekanan udara/pegas ( senapan angin ) dan pistol angin kaliber 4,5 mm
Air-gun, spring-gun and air-pistol with kaliber of 4,5 mm
Senjata imitasi, pistol alarm, pistol start, senjata gas air mata, senjata kejutan listrik, senjata panah dan benda-benda lain serupa itu yang dapat digunakan untuk mengancam atau mengejutkan serta bagian-bagiannya
Imitation of fire-arms, alarm-pistol, starting pistol, tear gases-arms, electrical shock-arms, crossbow and the like which can be used to thread or shock ,and parts thereof .
Segala pengisi senjata (mesiu/peluru)
All kinds of weapon filling (ammunition/bullets)
Selongsong peluru (mantel kogels)
Bullet shells (mantel cudgels)
Proyektil untuk menyebarkan gas berbahaya.
Projectiles used for spreading dangerous gases.
DILARANG KERAS memasukkan kedalam wilayah Rl senjata api dan amunisi kecuali dengan seijin Kepolisian Rl.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory fire-arms and ammunition without approval from Police Department of the Republic of Indonesia.

PETASAN
FIREWORKS
Yang termasuk petasan, yaitu :
Fireworks consist of:
Segala jenis dan ukuran petasan
All types and sizes of fireworks
Happy Crackers/Halic yaitu sejenis kembang api yang mudah meledak.
Happy Crackers/Halic is a kind of fireworks that easily exploded.

DILARANG KERAS memasukkan ke dalam wilayah Rl segala jenis dan ukuran petasan dan Happy Crackers.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesia territory all kinds and sizes of Fireworks and Happy Crackers.


BUKU DAN BARANG CETAKAN TERTENTU
DEFINED BOOKS AND PRINTED MATERIALS
Dasar hukum:
Regulations:
UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum.
The Law of the Republic of Indonesia No. 4/PNPS/1963 on The supervision of printed materials that can disturb public order.
Buku dan barang cetakan yang DILARANG dimasukkan ke dalam wilayah Rl adalah :
Books and printed materials prohibited to be imported into Indonesian territory are:
Segala macam barang cetakan dari kertas dalam bahasa Indonesia dan daerah.
All kinds of paper-printed materials in Indonesian language or regional language .
Segala macam barang cetakan dengan huruf dan bahasa Cina.
All kind of printed materials in Chinesse language and its characters.
Barang cetakan dari kertas untuk pembungkus rokok dan etiket obat-obatan yang berbahasa Indonesia maupun sekedar menggunakan bahasa asing.
Paper printed materials for cigarette packages and medicine labels in Indonesian or foreign language .
Barang cetakan yang melanggar norma-norma kesusilaan yang dianggap dapat merusak nilai moral masyarakat.
Printed materials which can disrupt public moral value.
Pemasukan buku dan barang cetakan dalam bahasa Cina diperbolehkan untuk keperluan ilmiah, namun harus seijin Kejaksaan Agung dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Rl.
The importation of books and printed materials in Chinesse is allowed for scientific purpose,, but it has to be approved by the Attorney General and Department of Industry and Trade of the Republic of Indonesia.
Pemasukan buku dan barang cetakan pada butir 1 dan 3 dapat diberikan dalam hal:
The importation of books and printed materials specified under number 1 and 3 can be approved inn the following cases:
Kelaziman diplomatik sesuai PP No 8 th. 1957 Diipllomattiic ffadillifes according to the Government Provision INIo..® off 1957
Kepentingan pendidikan/pengajaran, termasuk yang berhuruf Braille, atas rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Rl.
For educatfonall/Ztteachiing purpose, including materials usiing Braiilllle letters,, upon the recommendatiion of the Department of Educaion and Cuiujire of the Republic of Indonesia
Etiket obat-obatan dan bungkus rokok yang melekat pada barang tersebut .
Medicine labels and cigarette packages attached to such goods.
MEDIA REKAM AUDIO DAN/ATAU
VISUALAUDIO AND/OR VISUAL RECORDING MEDIA
Dasar hukum:
Regulations:

Surat Jaksa Agung eq Jaksa Agung Muda Intelijen No : B-253/D/4/1979 tentang Penelitian terhadap video cassette yang dimasukkan dan diedarkan ke dalam wilayah Rl
The Letter of the Attorney General No: B-253/D/4/1979 on The examination of imported video cassette and its distribution
UU No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman jo Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman
Cinematographic Film Law of the Republic of Indonesia No. 8 of 1992 jo The Provision of Government No. 6 of 1994
Kep. Menteri Penerangan Rl No. 215/Kep/Menpen/1994 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Perfilman
The Decree of Minister of Information of the Republic of Indonesia No. 215/Kep/Menpen/1994 on Rules of Cinematographic Film
DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl film seluloid dan rekaman video dalam bentuk rekaman video ( kaset video) atau piringan video ( laser disc(LD), video compact disc(VCD), digital video disc(DVD) ) oleh perseorangan, baik sebagai barang bawaan dari luar negeri maupun sebagai barang kiriman pos (parcel) atau barang kiriman dari perusahaan jasa pengiriman barang lainnya.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory chromatographicd film and video recordings in cassette or disc: Laser Disc (LD), Video Compact Disc (VCD), Digital Video Disc(DVD) by person as a parcel-goods as well as small consignment.
Pemasukan film seluloid dan rekaman video untuk tujuan komersial hanya boleh dilakukan oleh Perusahaan Perfilman dengan melalui pemeriksaan Kejaksaan Agung dan Badan Sensor Film.
The importation of chromatographic film and viceo recordings for commercial purposes can be conducted by licensed film companies through the examination of the Board of Film Censorship and the Attorney General.
Dikecualikan dari ketentuan tersebut untuk Korps Diplomatik dan lembaga-lembaga Intemasional yang ditentukan oleh pemerintah.
The exception of these provisions for diplomatic corps and International institution determined by government.
ALAT-ALAT TELEKOMUNIKASI
TELECOMUNICATION EQUIPMENT
Dasar hukum:
Regulations:

UU No 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi
Telecommunications Law of The Republic of Indonesia No. 3 of 1989
Kep. Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 34/Dirjen/95 tentang Ketentuan Pelaksanaan Sertifikasi dan Penandaan Mat/ Perangkat Telekomunikasi .
The Decree of Director General of Post ang Telecommunication No. 34/Dirjen/95 on Rules on Sertification and Marking of telecommunication instruments.
Kep. Menparpostel Rl No. KM.102/UM.001/MPPT.96 tentang Penandaan Alat/Perangkat Telekomunikasi.
The Decree of Minister of Tourism, Post and Telecommunication Rl No. KM.102/UM.001/MPPT.96 on Sertification and Marking of telecommunication instruments.

Yang termasuk alat-alat telekomunikasi yang diatur pemasukannya ke dalam wilayah Rl yaitu alat-alat transiver seperti pemancar radio, Handy Talky, Cordless Phone, PSTN/ Sirkit sewa, Telex, Perangkat Komunikasi Radio dan sejenisnya.
Some telecommunication instruments prohibited to be imported into Indonesian territory are tranceiver equipment, such as Handy Talky, Cordless Phone, PSTN, Telex, Radio-Communication equipment and others.
Pembuatan, perakitan dan pemasukan ke wilayah Rl harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan juga harus seijin Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Rl serta mengikuti ketentuan sertifikasi dan penandaan.
Making, assembling, and the importing of telecommunication equipment must comply with technical specification determined by Department of Tourism, Post and Telecommunucation.


MESIN FOTOKOPI BERWARNA, BAGIAN/SUKU CADANG DAN PERALATANNYA
COLOR PHOTO COPY, PARTS AND EQUIPMENT THEREOF
Dasar hukum:
Regulation :
Kep Menteri Perdagangan dan Koperasi No: 03/KP/IV/1978 tentang Impor mesin fotokopi berwama
The Decree of Minister of Trade and Cooperation No. 03/KP/IV/1978 on The Importation of Color Photocopy Machines.
DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl mesin fotokopi berwarna, bagian/suku cadang dan peralatannya.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory color photocopy machines, its spare parts and equipment.
Pengecualian dari ketentuan tersebut jika telah mendapat ijin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL). The exception of this provision will be given after having specific license from the Department of Industri and Trade, and the Board of Money Forgery Coordination.

OBAT-OBATAN
MEDICINES
Dasar hukum:
Regulation:
Kep Menperindag No 314/Kp/VIII/1974 tentang Peredaran, impor dan ekspor, makanan-minuman, alat kecantikan dan alat kesehatan.
The Decree of Minister of Industry and Trade No. 314/Kp/VHI/1974 on The Distribution, importation and exportation of food-beverages, cosmetic and health equipment.
DILARANG KERAS memasukkan ke dalam wilayah Rl, obat jadi produksi luar negeri termasuk obat jadi tradisional Cina, dalam bentuk kapsul, pil, serbuk, cairan dan bentuk sediaan lainnya, yang tidak terdaftar pada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM)
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory, ready-use medicines, including Chinesse traditional medicines, in the form of capsules, pills, powder, liquid and other ready form, which is unregistered at the Directorate General of Medicines and Food (POM)

Pengecualian untuk ketentuan ini, untuk:
The exception of this provision :
Pemasukan obat jadi atau obat tradisional untuk dipakai sendiri atau untuk diperdagangkan dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Departemen Kesehatan Rl.
Importation of ready-use medicines or traditional medicines for personal or for commercial use, should be approved by the Directorate General of Medicines and Food (POM).
Terhadap obat jadi atau obat tradisional dalam jumlah kecil untuk pemakaian sendiri dapat dimasukkan oleh penumpang laut/udara sepanjang dapat dibuktikan dengan resep dokter. Ready-use or traditional medicines may be imported in small quantities for personal use by passengers of planes or ships (small consignments) as long as it can be proved by doctor's prescription.
MAKANAN DAN MINUMAN YANG TIDAK TERDAFTAR PADA DEPARTEMEN KESEHATAN Rl
UNREGISTERED FOOD AND BEVERAGES AT THE DEPARTMENT OF HEALTH
Dasar hukum:
Regulation:
Peraturan Menteri Kesehatan Rl No 329/Menkes/Per/XII/1976 tentang Produksi dan peredaran makanan
The Provision of Minister of Health No. 329/Menkes/Per/XII/1976 on The Production and Distribution of Food.
DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan Rl, kecuali dalam jumlah yang wajar yang dibawa oleh penumpang kapal laut/pesawat udara untuk keperluan selama perjalanan.
WARNING It is prohibited to import into Indonesian terriroty unregistered foods and beveragges except in reasonable quantities carried by the passengers to use during the trip.

BAHAN-BAHAN BERBAHAYA
DANGEROUS MATERIALS
Dasar hukum:Regulation:
Peraturan Menteri Kesehatan Rl No : 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan.
The Provision of Minister of Health, Rl No. 472/Menkes/Per/V71996 on The security of health-dangerous materials.
Yang dimaksud dengan bahan-bahan berbahaya adalah : Zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.
Dangerous materials mean: Matters, chemicals and biologicals which could harm the human health and the life of ecological system, directly or indirectly, which are poisonous, carsinogenic, teratogenic, mutagenic, corrosive and irritative.
DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl bahan-bahan berbahaya, kecuali dengan ijin dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, Departemen Kesehatan serta dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
WARNING, It is prohibited to import into Indonesian territory dangerous materials without an approval from Directorate General of Medicines and Foods, Department of Health and Department of Industry and Trade(Daftar bahan berbahaya sesuai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Rl No:472/Menkes/Per/V/1996).
BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN BARANG YANG MENGGUNAKAN BAHAN PERUSAK LAPISAN OZONOZONE
DEPLETING SUBSTANCES AND GOODS CONTAINING OZONE DEPLETING SUBSTANCES
Dasar hukum:
Regulations:
Kep. Menperindag No : 110/MPP/Kep/1/1998 tentang Larangan memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon serfa memproduksi dan memperdagangkan barang bam yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon (Ozone Depleting Substances).
The Decree of Minister of Industry and Trade No. 110/MPP/Kep/1/ 1988 on The Prohibition of the Production and Trading ozone dpleting substances and goods containing ozone depleting substances.
Kep Menperindag No, 411/MPP/Kep/9/1998 jo Kep Menperindag No : 111/MPP/Kep/1/1998 tentang Perubahan Kep Menperindag No 230/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impomya .
The Decree of Minister of Industry and Trade No, 411/MPP/Kep/9/1998 jo. No. 111/MPP/Kep/1/1988 on The change on the Decree of the Minister of Industry and Trade No. 230/MPP/Kep/7/1997 on Commercially-controlled Goods.
Yang termasuk bahan perusak lapisan ozon contohnya freon untuk AC atau lemari es dengan rumus kimia CFC-11, CFC-13, CFC-112 atau bahan lainnya sesuai lampiran Kep Menperindag No: 111/MPP/Kep/1/1998.
Ozone depleting substances such as Freon for Air Conditiner or Refrigerator with a chemical structure CFC-11, CFC-13, CFC-112 or others.
Yang termasuk barang yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon contohnya lemari es rumah tangga, tipe kompresi, tipe penyerapan listrik, pistol semprot dan barang lain sesuai lampiran Kep Menperindag No: 111/MPP/Kep/1/1998.
The example of goods using ozone depleting substances are : Domestic-refrigerator of compression and electrical type, spraying guns and others.
DILARANG memasukkan ke wilayah Rl bahan dan barang yang mengandung bahan yang dapat merusak lapisan ozone. Dikecualikan dari ketentuan tersebut, masih diperkenankan memasukkan CFC-12 sampai dengan 31 Desember 2003 melalui PT. Dharma Niaga dengan persetujuan Direktur Jenderal Perdagangan Intemasional.
WARNING It is prohibited to import into Indonesian territory the kinds of substances and goods use ozone depleting substances. However, exception is allowed for the importation of CFC-12 until December 31, 2003 by PT Dharma Niaga with an appoval from Directorate General of International Trade.
LIMBAH
WASTES
Dasar hukum:
Regulation:
Peraturan Pemerintah Rl No. 12 Tahun 1995 jo PP No 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun.
The Provisions of Government of the Republic of Indonesia No. 12 of 1995 on Poisonous wastes
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Life ecological system conservation Law of the Republic of Indonesia No. 23 of 1997.

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, disingkat limbah B3, adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan hidup dan dapat membahayakan kesehatan manusia.
Dangerous and poisonous wastes are substances containing dangerous and/or poisonous material which according to its caracter or concentration, or ammount, directly or indirectly will harm and destroy the life of ecological system and the human health.
Jenis limbah B3 meliputi:
B3 waste, includes:
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik yaitu limbah B3 yang berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pengemasan dan lain-lain. Waste from unspecific sources such as maintenance, washing, packing of tools.
Limbah B3 dari sumber spesifik yaitu limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan tertentu. Waste from specific sources, from industrial process or certain activity.
Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, sisa kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi. Waste from expired chemical substances, packing-scrap and off-grade or by-products.
DILARANG memasukkan/mengeluarkan dari wilayah Rl limbah B3 kecuali dengan ijin Departemen Perindustrian dan Perdagangan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL).
WARNING. It is prohibited to import into or export out of Indonesian territory the kinds of B3 waste except with an approval from Department of Industry and Trade and recommendation from the Head of BAPEDAL.
(Daftar limbah B3 sesuai lampiran Peraturan Pemerintah Rl No 19 Tahun 1994)
(The list of B3 waste according to the Provision of the Government of Rl No. 19 of 1994)

BENDA CAGAR BUDAYA
CULTURALLY VALUABLE GOODS
Dasar hukum:
Regulations :
UUNo5 Tahun1992 tentang Benda cagar budaya
Culturally valuable goods Law of the Republic of Indonesia, No. 5 of 1992
Peraturan Pemerintah Rl No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
The Provision of Government of the Republic of Indonesia No. 10 of 1993 on The Implementation of The Culturally Valuable goods Law No. 5 of 1992.
Yang dimaksud dengan Benda Cagar Budaya adalah :
The Culturally valuable goods means :
Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, baik bagian atau sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh ) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan nasional.
Man made goods, moveable or not, parts or rest of the which, with minimum 50 (fifty ) years old. These goods are considered valuable for history, science and national culture.
Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan nasional.
Natural goods considered importantly valueable for history, science and national culture.

DILARANG KERAS membawa keluar dari wilayah Rl benda cagar budaya kecuali dengan ijin dari Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Rl serta ijin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Rl.
WARNING It is prohobited to export out of Indonesian territory the kinds of culture values goods without an approval from the Directorate of Conservation and History, Department of Education and Culture and Department of Industry and Trade.
Pelanggaran dari ketentuan di atas, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 ( sepuluh ) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ), sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
The violation of these provisions shall be subject to the punishment with a maximum imprisonment of 10 (ten ) years and or a maximum fine of Rp. 100.000.000,00 ( one hundred million ) as referred to the Culture Value Law of the Republic of Indonesia, No. 5 of 1992.
PRODUK TERTENTU
CERTAIN PRODUCTS
Dasar hukum:
Regulation:
Kep Menperindag Rl No : 177/KP/VI/1992 tentang Ketentuan ekspor kulit jo Kep Menperindag Rl No : 124/MPP/Kep/5/1996 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor.
The Decree of Minister of Industry and Trade Rl No. 177/KP/VI/1992 on The Rules of Leather exportation jo No. 124/MPP/Kep/5/1996 on The General rules on exportation.
Produk barang tertentu yang diiarang dikeluarkan dari wilayah Rl, adalah:
Certain products which prohibited for export, are :
Jangat dan kulit mentah termasuk pickled dan wet blue dari binatang melata atau reptil
Hides and raw leather including pickled and wet blue from reptiles

Karet bongkah (karet dengan spesifikasi tehnis yang tidak memenuhi standar mutu SIR) Rubber lumps (technical specification under SIR quality)
Karet yang merupakan bahan-bahan remiling dan rumah asap seperti slabs, lumps, scraps, karet tanah, un smoked sheet, blanked sheet dengan kualitas tertentu.
Remilling substance rubber and smoked house such as slabs, lumps, scraps, unsmoked sheet, blanked sheet with certain quality.
DILARANG mengeluarkan produk tertentu tersebut dari wilayah Rl
WARNING It is prohibited to export out of Indonesian territory those above products.

UANG RUPIAH DENGAN JUMLAH TERTENTU
CERTAIN AMMOUNT OF RUPIAH IN CASH
Dasar hukum:
Regulation:
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1998 tentang Pengeluaran atau pemasukan mata uang rupiah dari atau ke dalam wilayah Rl
The Provision of the Government of the Republic of Indonesia No. 18 of 1998 on Flow of Rupiah currency in or out of Indonesian territory.
Setiap orang yang membawa uang rupiah keluar atau masuk wilayah Rl secara tunai:
Persons who carry Indonesian Rupiah out of or into Indonesian territory in cash:
Lebih dari Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) wajib mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah )
More than Rp. 5.000.000,00 ( five million rupiahs ) shall fill in a form issued by the Central Bank. The violation of this provision shall be punished for a maximum fine of Rp. 10.000.000,00 (ten million rupiahs )
Lebih dari Rp. 10.000.000,00 wajib terlebih dahulu memperoleh ijin dari Bank Indonesia c.q. Urusan Luar Negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
More than Rp. 10.000.000,00 must obtain an approval from the Central Bank c,q, External affairs. The violation of this provision shall be punished for a maximum fine of Rp. 1.000.000.000,00 (one billion rupiah)
Izin untuk membawa uang rupiah ke Indonesia dapat diperoleh dari Bl Pusat atau cabang setempat dan bagi orang yang berasal dari luar wilayah Rl dapat diperoleh melaui Kantor Perwakilan Bl di luar negeri/Kantor Perwakilan Rl terdekat.
The approval can be obtained from the headquarter of Central Bank, Jakarta ( Jl MH Thamrin 2, Jakarta Pusat), local branches or Indonesian representatives. Selengkapnya...

Alamat Departemen dan Kementerian dan Dubes di Negara Republik Indonesia

Departemen Pendidikan Nasional
Alamat: Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 10002 Telepon: 021-5731618 Fax: 021-5736870

Departemen Perdagangan
Alamat: Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110 Telepon: 021 - 3858337 Fax: 021 - 3858337

Departemen Pertahanan
Alamat: Jl. Merdeka Barat 13-14 Jakarta 10110 Telepon: 021-3456184 Fax:

Departemen Perindustrian
Alamat: Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52-53 Jakarta 12950 Telepon: 021-5256548 Fax: 021-5229592

Departemen Pertanian,
Kantor Pusat Departemen Pertanian
Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan-Jakarta Selatan 12550

Departemen Sosial
Alamat: Jl. Salemba Raya No. 28 Jakarta 10430 Telepon: 021-3103591 Fax: 021-3103783

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Alamat: Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta 12950 Telepon: 021-5229285 Fax: 021-7974488

Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
Alamat: Gedung Keuangan 16 Lantai, Lt 10 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 2 Jakarta 10710 Telepon: 021-577-2776 Fax: 021-384-1094

Kementerian Negara Koperasi dan UKM
Alamat: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-5 Kuningan Jakarta 12940 Telepon: 021-5204366-72 Fax: 021-5204378

Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Alamat: Jl. DI Panjaitan Kav. 24 Jakarta Timur 13410 Telepon: 021-8517184 Fax: 021-8517184

Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Alamat: Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Telepon: 021-739-8381 Fax: 021-739-8385

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
Alamat: Jl. Merdeka Barat 15 Jakarta 10110 Telepon: 021-3805563 Fax:

Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
Alamat: Kementerian Percepatan Pembangunan Daaerah Tertinggal Jl. Abdul Muis No. 7 Jakarta Telepon: 021-3500334 Fax: 021-3500334

Kementeri Negara Perumahan Rakyat.
Jl. Raden Patah I No. 1 - Lantai 2 Wing 4 Kebayoran Baru. Jakarta - Selatan Telp./Faks : 021-7397727 / 77

Departemen Perhubungan
Alamat: Jl.Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110 Telepon: 021-3811308 Fax: 021-3451657

Departemen Komunikasi dan Informatika
Alamat: Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta 10110 Telepon: 021-384-4227 Fax: 021-386-7600

Departemen Pekerjaan Umum
Alamat: Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru Jakarta 12110 Telepon: 021-7392262 Fax:

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Alamat: Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta Telepon: 021-3808384 Fax: 021-34 40394

Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
Alamat: Jl. Medan Merdeka Barat Jakarta 1500 Telepon: 021-3500876 Fax:

Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat
Alamat: Jl. Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat Telepon: 021-34832544 Fax: 021-3453289

Departemen Agama
Alamat: Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta 10710 Telepon: 021-3812306 Fax: 021-3811436

Departemen Dalam Negeri
Alamat: Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta 10110 Telepon: 021-3840058 Fax: 021-3811120

Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral
Alamat: Jl. Merdeka Selatan 18 Jakarta 10110 Telepon: 021-3804242 Fax: 021-3847461

Departemen Luar Negeri
Alamat: Jl. Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat 10110 Telepon: 021-3441508 Fax: 021-380551

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Alamat: Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta 12940 Telepon: 021-5253004 Fax: 021-5263082

Departemen Kehutanan
Alamat: Gedung Manggala Wanabakti Jl. Jend. Gatot Subroto ?Senayan - Jakarta Telepon: 021-5704501-04 Fax: 021-5700226

Departemen Kesehatan
Alamat: Jl. H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9 Blok A Jakarta 12950 Telepon: 021-5201590 Fax: 021-5201591

Departemen Keuangan
Alamat: Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta 10710 Telepon: 021-3841067 Fax: 021-3808395

Departemen Kelautan dan Perikanan
Alamat: Ex. Gedung Humpus Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta 10110 Telepon: 021-3500023 Fax: 021-3519133

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
Alamat: Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Jl. Medan Merdeka Barat 17 Jakarta 10110 Telepon: 021-384-9142 Fax: 021-387-7600

Kementerian Negara Riset dan Teknologi
Alamat: Gedung II BPP Teknologi Lt. 6 Jl. MH Thamrin 8 Jakarta 10340 Telepon: 021-3169181 Fax: 021-3101952
Alamat kedutaan Asing di Indonesia
1. Ambassade De France Jl. M.H. Thamrin No. 20 Jakarta Pusat 10350

2. Australian Embassy Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C15-16, Kuningan, Jakarta 12940

3. British Embassy Jl. M.H. Thamrin 75 , Jakarta 10310

4. Deutsche Botschaft Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310

5. Embassy of Finland Menara Rajawali, 9th Floor, Jl. Mega Kuningan Lot #5.1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950

6. Embassy of Greece Alamat Kantor : Plaza 89, Suite 1203, 12th Floor, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-7, No. 6, Kuningan, Jakarta 12950 Telepon : (021) 520-7776 Fax : (021) 520-7753

7. Embassy of India Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. S-1, Kuningan, Jakarta

8. Embassy of Islamic Republic of Iran Jl. H.O.S. Cokroaminoto 110, Menteng, Jakarta 10310

9. Embassy of Italy Jl. Diponegoro 45, Menteng, Jakarta 10310

10. Embassy of Japan Jakarta

11. Embassy of Sweden Menara Rajawali, 9th Floor, Jl. Mega Kuningan Lot #5.1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950

12. Embassy of Switzerland Alamat Kantor : Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-3/2 Kuningan, Jakarta 12950 Telepon : (021) 525-6061, 520-7451 Fax: (021) 525-6061, 520-7451

13. Embassy of the Czech Republic Jl. Gereja Theresia 20, Jakarta Pusat 10350

14. Embassy of the Democratic People's Republic of Korea Alamat Kantor : Jl. Teluk Betung No. 1-2 Menteng Jakarta Pusat Telepon : (021) 3190-8425/6 Fax : (021) 3190-8427

15. Embassy of the Hashemite Kingdom of Jordan Jl. Denpasar Raya Blok A 13, Kav. 01-02, Kuningan, Jakarta 12950

16. Embassy of The People's Republic of China Jl. Mega Kuningan No. 2 Jakarta Selatan 12950

17. Embassy of the Republic of Croatia Menara Mulia, Suite 2101, Jl. Gatot Subroto Kav. 9-11, Jakarta 12930

18. Embassy of the Republic of Hungary Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X/3, Kuningan, Jakarta 12950

19. Embassy of The Republic of South Africa Wisma GKBI, Suite 705, 7th Floor, Jl. Jenferal Sudirman, Kav. 28 Jakarta 10210

20. Embassy of The United State of America Jl. Merdeka Selatan No. 4-5 Jakarta 10110

21. Royal Danish Embassy Menara Rajawali, 25th Floor, Jl. Mega Kuningan, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950

22. Royal Norwegian Embassy Alamat Kantor : Menara Rajawali Building, 25th Floor, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950 Telepon : (021) 576-1523 Fax : (021) 576-1537

23. Singapore Embassy Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. No. 2 - Blok X/4, Kuningan, Jakarta 12950

24. The Canadian Embassy World Trade Centre, 6th Floor. Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920

25. The Royal Netherlands Embassy Jl. H.R. Rasuna Said Kav. S-3, Kuningan, Jakarta 12950 Selengkapnya...

20 Maret 2010

Membaca Sosok Gubernur Kepri Mendatang

Oleh:Hendrianto
Tak sampai setahun lagi, Kepulauanj Riau(Kepri)akan mendapatkan pemimpin baru. Kprovinsi termuda di indonesia ini semenjak berpisah dari provinsi induknya Riau, belum pernah memiliki gubernur selain Ismeth Abdullah.

Jadi siapa pun yang akan maju menjadi calon gubernur pada tahun depan akan selalu dibandingkan dengan kepemimpinan ismeth abdullah sekarang baik kapabilitas, kompetensi, maupun akseptabilitasnya, termasuk apakah gubernur mendatang akan menjaga kontinuitas program gubernur sekarang atau gubernur mendatang ingin tampil beda dan merancang program baru sehingga mengesankan tak ingin disebut sebagai penerus gubernur sekarang.

Sehubungan dengan itu perlu ditimbang-timbang dan ditaksir-taksir, siapa dan bagaimana kira-kira figur pemimpin Kepri dalam lima tahun ke depan, dan diharapkan partai politik dan masyarakat di sana bisa menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam mengajukan dan mengusung, sekaligus memilihnya kelak saat pelaksanaan pemilihan. Mungkin ada yang merasa terlalu cepat saya mempersoalkan masalah figur calon pemimpin tersebut karena waktunya dianggap relatif masih lama.

Namun menurut saya tidak demikian halnya, sifat dan kriteria calon pemimpin harus sudah dibicarakan sekarang agar sejak awal masyarakat Kepri sudah bisa mempelajari figur-figur yang sekarang sudah beredar dan telah menyatakan dirinya akan tampil sebagai calon gubernur/wakil gubernur.

Kita tentunya tidak ingin masyarakat memilih calon pemimpinnya hanya berdasarkan pertimbangan subjektif semata, hanya berdasarkan kedekatan emosional semata, dan hanya berdasarkan bujukan seta rayuan dari calon melalui pendekatan bantuan dana dan fasilitas maupun janji-janji yang belum tentu akan mimpi dan realisasi.

Dengan demikian, pemilih nantinya tidak lagi menentukan pilihannya kepada calon hanya berdasarkan manisnya janji muluk yang telah ditebar, banyaknya spanduk dan baliho dan kalender yang dipasang, banyaknya pusat-pusat pemenangan yang telah dibentuk, besarnya dana yang telah dibagikan atau yang akan dibagikan, serta siapa dia, apa sukunya, darimana asalnya, dan keturunan siapa dia.

Demikian juga dengan partai politik, dalam menentukan calon yang akan diusungnya, mereka diharapkan tidak lagi didasarkan atas kekayaan yang dimiliki, tidak lagi didasarkan atas dana yang bersedia dibagi-bagi, serta tidak lagi berdasarkan jual beli antara sang calon dengan elit partai soal posisi.

Pemilih dan partai politik mestinya memilih dan memilah calon berdasarkan pertimbangan objektif demi terpilihnya figur pimpinan yang berkualitas, demi keberlanjutan pembangunan di negeri segantang lada ini, dan demi untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat kepulauan ini.

Tepatnya, keputusan mengajukan dan memilih calon yang hanya didasarkan pertimbangan subjektif, karena balas jasa atas sumbangan dan fasilitas yang diberikan, atau karena kedekatan emosional semata, untuk jangka panjang akan merugikan masyarakat kepri keseluruhan.

Calon kepala daerah yang hanya bermodalkan uang dan gemar membagi-bagi uang serta fasilitas lainnya, kelak ketika menang dan berhasil menjadi pemimpin, akan menggunakan berbagai cara untuk mengembalikan uang yang telah dihabiskannya dalam memperjuangkan kemenangan tersebut.

Pemimpin demikian akan rentan terhadap korupsi, akan mudah berkolusi, dan akan menerapkan cara-cara nepotisme dalam menjalankan pemerintahannya, serta persekongkolan antar petinggi pemerintahan dan antara petinggi pemerintahan dengan kelompok-kelompok tertentu, akan lebih berpeluang terjadi.

Jika demikian halnya, tentunya pembangunan tidak akan optimal, ketimpangan pendapatan akan menjadi tinggi, kemiskinan tidak akan berhasil diatasi bahkan akan semakin menjadi-jadi, sedangkan yang kaya akan semakin kaya. Sumber daya dan kekayaan alam yang ada pemanfaatannya nanti bukan untuk kepentingan rakyat banyak tetapi untuk kepentingan beberapa orang saja yaitu yang memiliki akses dan menguasai sumber daya tersebut.

Oleh karena itu, diharapkan rakyat pemilih dituntut untuk lebih cerdas dalam menggunakan hak pilihnya dengan memilih calon berdasarkan pertimbangan rasional dengan kriteria objektif dan menggunakan akal sehat.

Pertimbangan pertama yang mestinya menjadi dasar dalam menentukan calon yang akan dimajukan oleh partai politik atau yang akan dipilih oleh masyarakat pemilih adalah orang yang memiliki komitmen, memiliki niat, dan memiliki semangat dalam membangun dan memajukan kepri.

Figur yang memiliki komitmen mestilah memimpin dengan menggunakan hati dan rasa cinta terhadap rakyat dan masyarakat kepri, yang bertekad untuk bekerja secara tulus dan ikhlas dengan senantiasa berusaha melakukan yang terbaik, serta bertekad untuk bekerja keras.

Tentunya susah bagi kita untuk memastikan komitmen dan niat seseorang dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, setidaknya indikatornya dapat terlihat dari apa yang dilakukannya selama ini, apa yang diucapkannya, bagaimana isi ucapannya, apa yang akan dilakukannya, apa yang direncanakannya untuk kepri, dan bagaimana dia akan mewujudkan rencananya tersebut. Selain itu, perlu juga dikaji apakah selama ini orang konsisten dan konsekuen dalam ucapan dan perbuatan serta selalu berusaha dengan merealisasikan setiap rencana yang dirancangnya.

Untuk hal ini tentunya dapat ditelusuri bagaimana rekan jejaknya selama ini. Oleh karena itu, kepada calon yang akan mengajukan diri, perlu ditanyakan apa yang akan dia lakukan dan bagaimana dia melakukannya, serta mencari tahu bagaimana rekam jejaknya selama ini, sehingga bisa memastikan bagaimana komitmen dan apa motivasinya ikut mencalonkan diri menjadi kepala daerah, karena sangat banyak para calon kepala daerah yang motivasinya untuk mengajukan diri hanya untuk menjadi penguasa, mendapat puji dan puja, menumpuk harta, dan menduduki singgasana dan berharap mendapatkan fasilitas istimewa. Calon demikian mestinya tidak dimajukan oleh partai politik sebagai calon dan kalaupun akhirnya muncul sebagai calon, tidak menjadi pilihan bagi pemilih.

Pertimbangan kedua adalah kompetensi dari calon. Partai politik diharapkan dalam memilih calonnya, harus mengenal bagaimana kemampuan,pengetahuan, dan kapabilitas calon yang akan diusung.

Calon yang dimajukan mestilah figur yang mengenal dengan betul permasalahan masyarakat, rakyat, dan daerah kepri, bukan orang yang asing bagi masyarakat dan sang calon juga tidak asing dengan masyarakat dan daerah melayu ini.

Calon yang dimajukan dan dipilih juga mestilah orang terdidik, berpendidikan, dan berilmu pengetahuan, sehingga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi masalah, melakukan perencanaan pemecahan masalah, melakukan tindak lanjut pemecahan masalah, serta mengevaluasi secara terus menerus terhadap hasil yang dicapai. Selain itu, calon yang mestinya menjadi pilihan adalah orang yang mampu berkomunikasi dengan baik dan mampu mengomunikasikan visi, misi, serta programnya serta bersedia menjadi pendengar terhadap keluhan dan aspirasi rakyat yang dipimpinnya.

Terkait dengan kapabilitas ini, diharapkan calon yang dipilih haruslah orang yang memiliki kecerdasan inteligensia dan emosional, memiliki wawasan, daya nalar dan memiliki banyak jaringan mulai tingkat kabupaten, tingkat provinsi, tingkat pusat, maupun dalam pergaulan internasional, baik dengan kalangan legislatif maupun pejabat eksekutif, baik dunia usaha maupun organisasi sosial dan lembaga swadaya masyarakat, yang kesemuanya ditujukan untuk kepentingan pembangunan daerah kepri.

Kemampuan lain yang dimiliki oleh calon yang dipilih adalah figur yang memiliki leadership (kepemimpinan) sehingga mampu memimpin bawahannya dan rakyatnya, diikuti perintahnya, dan didengar ucapannya.

Orang yang memiliki kepemimpinan tentunya memiliki pola pikir yang jelas, sistematika berfikir yang logis, serta memiliki kematangan dalam cara berfikir. Tambahan dari semuanya, kompetensi di atas akan lebih kuat jika didukung dengan pengalaman menjabat di pemerintahan dan tingkat pendidikan.

Pertimbangan ketiga adalah kepribadian dan integritas calon. Diharapkan partai politik berketetapan hati untuk memajukan calon yang memiliki kepribadian baik dan integritas tinggi, serta rakyat pemilih juga diharapkan nantinya memilih calon yang juga mempunyai kepribadian baik dan integritas tinggi.

Calon dimaksud adalah orang yang taat beribadah, mempunyai akhlak yang baik dan bermoral, jujur, memegang amanah, rendah hati, dan memiliki sifat keteladanan. Calon yang diharapkan akan dimajukan oleh partai politik sekaligus akan dipilih oleh rakyat kepri adalah calon yang terpelihara dari maksiat dan pelanggaran atas syariat Islam serta memiliki kesalehan sosial yang tinggi yang antara lain ditunjukkan dengan kepedulian terhadap kaum duafa dan masyarakat kurang mampu.


Jika ingin dikatakan sebagai partai modern yang demokratis dan mengedepankan objektivitas, rasanya tidak ada salahnya gagasan ini dipikirkan oleh partai politik yang ada.

Dengan tiga kriteria dan pemanfaatan kalangan independen, harapannya adalah figur yang akan memimpin kepri dalam lima tahun ke depan adalah figur yang akan membawa kepri ke arah yang lebih cemerlang lagi dan mampu melanjutkan kesinambungan yang telah dicapai dalam kepemimpinan gubernur saat ini. Memang pasti tidak akan ditemukan sosok ideal yang memiliki tiga kriteria di atas secara sempurna, namun kriteria di atas bisa menjadi acuan, sehingga sosok yang akan dimajukan oleh partai politik dan yang akan dipilih oleh pemilih saat pemilihan adalah figur yang paling mendekati terhadap kriteria tersebut.

Bila kita mengaca pada tiga kriteria yang ada, calon yang dipilih oleh kita tidaklah mesti orang kaya dan tidak mesti yang pandai berniaga, namun yang lebih penting pandai mengupayakan dana dan membuat program yang bisa memajukan ekonomi rakyatnya. Kita tidak usah mencari dan memilih calon yang merasa dirinya sebagai putra mahkota, tapi jika ada yang mendapat dukungan gubernur yang sedang berkuasa, tentulah ini menjadi tambahan pertimbangan untuk menjatuhkan pilihan kita, karena dengan dukungan yang ada, diharapkan akan berkesinambungan pembangunan dan program yang sudah ada. Selengkapnya...

TAK WAJAR

PLT BUPATI KABUPATEN ANAMBAS PAKAI MOBIL DINAS 3 UNIT DIDAERAH YANG BERBEDA

Mobil Dinas Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas yang dibeli dengan Dana APBD Anambas Tahun 2009 yang berjumlah 3 (tiga ) unit senilai 1,8 M, sungguh pantastik, sementara masyarakat anambas kekurangan beras dan minyak tanah, sedangkan tuan Bupatin Plt (pelaksanaan tugas ) akan menggunakan kendaraan dinas jenis Innova tahun 2009, dengan harga 240 Jt yang ditempatkan di Tarempa, pusat pemerintahan anambas, sementara Camry tahun 2009 dengan harga 600 Jt ditempatkan diTanjung Pinang, dan jenis Harier cukup mengejutkan ditempatkan di Jakarta, sungguh tidak memiliki hati nurani.
Padahal Mobil Dinas Perdana Menteri Malaysia merek proton saga hanya seharga Rp 360.Jt, sementara Perdana Menteri Jepang, Negara yang kaya di Asia dengan harga 480 Jt
Dewan Pimpinan Pusat LSM Fortaran ( Forum Masyarakat Pemantau APBD & APBN ), akan segera melaporkan kepada penegak, dikarenakan adanya indikasi murkup, pada pembelian kendaraan dinas tersebut diatas, untuk Ketua Umum LSM Fortaran H. Tamar Johan, S.Sos dan Penasehat Hukum Fortaran, sekaligus pejuang Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KA), Fadhil Hasan, SH akan berupaya, melaporkan, indikasi dimaksud, kejajaran penegak Hukum dan bahkan akan dilaporkan langsung ke Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) RI dijakarta dalam waktu dekat.
Fadhil Hasan, SH merasa sedih melihat kondisi yang terjadi saat ini, apakah perjuangan KKA ini hanya untuk segelintir orang, atau mungkin mereka lupa, bahwasanya pemekaran Anambas ini untuk mensejahteraan masyarakat.

Pihak LSM menghimbau kepada petinggi pejuang BP2KA, Bapak Frop.DR. Mohd Zen, Bapak Wan Sarros, agar bersama-sama LSM Fortaran, untuk menuntaskan kasus indikasi murkap, pada pembelian mobil Dinas 1.8 M pada penegak hukum.
(berita tanggal 6 /01/2010.dari Jakarta)
Diposkan oleh LSM FORTARAN di 02:37 Selengkapnya...

21 Desember 2008

SEJARAH SISTEM POLITIK INDONESIA

Oleh :hendrianto

Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.

Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan

Proses politik mengisyaratkan harus adanya kapabilitas sistem. Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik dikuru dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional.

Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional.

Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proes mengkonversi input menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).

Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :

1. Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.

2. Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

3. Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.

4. kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.

5. kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif.

6. kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.

Ada satu pendekatan lagi yang dibutuhkan dalam melihat proses politik yaitu pendekatan pembangunan, yang terdiri dari 2 hal:

a. Pembangunan politik masyarakat berupa mobilisasi, partisipasi atau pertengahan. Gaya agregasi kepentingan masyarakat ini bisa dilakukans ecara tawaran pragmatik seperti yang digunakan di AS atau pengejaran nilai yang absolut seperti di Uni Sovyet atau tradisionalistik.

b. Pembangunan politik pemerintah berupa stabilitas politik

Selengkapnya...