LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

07 April 2010

KPUD KEPRI LANGGAR PERATURAN KPU NO 68 TAHUN 2009

TELAAH PEMENUHAN PERSYARATAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN RIAU (KHUSUSNYA FORM MODEL BB6-KWK-PARPOL-KPU) SESUAI DENGAN KEPUTUSAN KPU PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR : 31/Kpts/KPU-Prov-01/2010 TENTANG: PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU MENJADI PESERTA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010

Memperhatikan Keputusan KPU Kepulauan Riau No. 31/Kpts/KPU-Prov-01/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau menjadi Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010, maka dinyatakan 3 (tiga) pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi syarat yakni :
1. Drs.H.Muhammad Sani dan DR.H.M.Soerya Respationo, SH, MH
2. Dra. Hj. Aida Zulaika Ismeth, SE, MM dan Eddy Wijaya
3. Drs. H. Nyat Kadir dan Drs. H.Zulbahri M, M.Pd
Namun demikian setelah ditelaah khususnya salah satu kelengkapan persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Form Model BB6-KWK-PARPOL-KPU (Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit) diperoleh bahwa semua calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur tidak adanya kesamaan dalam menghasilkan surat/form tersebut. Data yang diperoleh sebagai berikut :
Pasangan Pertama :
- Drs. H. Muhammad Sani, surat tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit No.W4.U2/1092/HT.HN.01.10/III/2010, tanggal 03 Maret 2010, yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Sri Andini, SH, MH – fotocopy terlampir)
- DR.H.M.Soerya Respationo, SH, MH, surat tersebut dibuat diatas form yang diperoleh dari KPU Kepulauan Riau dengan judul surat : Surat Pernyataan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, ditandatangani sendiri pada tanggal 5 Maret 2010 (Fotocopy terlampir)

Pasangan Kedua :
- Dra. Hj. Aida Zulaika Ismeth SE MM, surat tersebut dibuat diatas form yang diperoleh dari KPU Kepulauan Riau (Surat tersebut atasnama Hj. Aida Zulaika Ismeth, SE, MM tidak mempunyai gelar Dra sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 31/Kpts/KPU-Prov-031/2010), dengan judul surat : Surat Pernyataan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, ditandatangani sendiri pada tanggal 01 Maret 2010 (Fotocopy terlampir)
- Eddy Wiaya, surat tersebut dibuat diatas form yang diperoleh dari KPU Kepulauan Riau, dengan judul surat : Surat Pernyataan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, ditandatangani sendiri pada tanggal 01 Maret 2010 (Fotocopy terlampir)

Pasangan Ketiga :
- Drs. H. Nyat Kadir, surat tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HAM dan PHI Medan (Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit No. W2.U1/4826/Hkm.04.10/III/2010 tanggal 17 Maret 2010, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan – Erwin Mangatas Malau, SH, MH)
- Drs. H. Zulbahri M, M.Pd, surat tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HAM dan PHI Medan (Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit No. W2.U1/4825/ Hkm.04.10/III/2010 tanggal 17 Maret 2010, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan – Erwin Mangatas Malau, SH, MH)

Atas dasar tersebut maka didapat hasil telaah sebagai berikut :
1. KPU Provinsi Kepulauan Riau dapat diduga telah melanggar Peraturan KPU No. 68 Tahun 2009, hal ini dibuktikan form yang dikeluarkan oleh KPU Kepulauan Riau untuk model BB 6-KWK KPU berbeda dengan form dalam Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Fotocopy Form Terlampir). Atas dasar ini KPU Provinsi Kepulauan meloloskan calon Gubernur Dra. Hj. Aida Zulaika Ismeth SE, MM dan Calon Wakil Gubernur Eddy Wiyaya, dan DR. H.M Soerya Respationo, SH, MH
2. KPU Provinsi Kepulauan Riau dapat dianggap telah menafsirkan bahwa Surat dari Pengadilan Negeri untuk model BB 6-KWK KPU dapat memenuhi syarat sehingga dapat meloloskan Calon Gubernur H.M Sani, padahal pada Peraturan KPU no. 68 Tahun 2009 surat tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga. Namun demikian Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2005 tertanggal 30 Maret 2005 yang ditandatangani oleh Bagir Manan, menyatakan demi kelancaran keterangan tidak sedang dinyatakan pailit diberikan oleh Pengadilan Tinggi menurut wilayah tempat tinggal calon yang bersangkutan, bukan oleh Pengadilan Negeri (Fotocopy Surat Edaran MA No.5 Tahun 2005 terlampir)
3. Untuk pasangan Drs. H.Nyat Kadir dan Drs. H.Zulbahri M, MPd, kedua calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini form model BB 6-KWK KPU dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Medan, namun demikian isi surat tersebut tidak sesuai dengan form yang tertera dalam Peraturan KPU No. 68 Tahun 2009 tetapi sesuai dengan form yang dikeluarkan oleh KPU Kepri.
Atas dasar tersebut diatas :
KOMITE RAKYAT PEMILUKADA BERSIH PROVINSI KEPULAUAN RIAU MENYATAKAN BAHWA :
Telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Provinsi Kepulauan Riau dalam menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana yang tertera dalam Keputusan KPU Kepulauan Riau No. 31/Kpts/KPU-Prov-01/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau menjadi Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010.
Oleh karena itu meminta kepada :
1. Demi hukum dan kehormatan, KPU Kepulauan Riau diminta segera untuk membatalkan Keputusan KPU Kepulauan Riau No. 31/Kpts/KPU-Prov-01/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau menjadi Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010
2. Panwaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk segera melakukan pengawasan sekaligus koreksi terhadap keputusan tersebut, dan merekomendasikan pembatalan keputusan tersebut.
3. KPU Pusat untuk segera membatalkan Keputusan KPU Kepulauan Riau tersebut dan segera membentuk Dewan Kehormatan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau
4. Meminta kepada pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menerbitkan surat yang terkait keputusan KPU Kepulauan tersebut untuk segera dicabut kembali/dibatalkan.
5. Mengharapkan kepada seluruh rakyat Kepulauan Riau yang peduli atas Pemilukada Bersih untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keputusan-keputusan yang diambil dalam Pemilukada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar